Pusat & Daerah

Instruksi Hemat Energi di Sekolah Riau Diperketat, Disdik Dorong Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja

21
×

Instruksi Hemat Energi di Sekolah Riau Diperketat, Disdik Dorong Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja

Sebarkan artikel ini
Instruksi Hemat Energi di Sekolah Riau Diperketat
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya. (R45/Md)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB untuk menerapkan penghematan energi secara menyeluruh. Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian, baik untuk sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Langkah ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 000.8.6.1/3690/Disdik/2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diterbitkan pada 3 April 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan langkah nyata dalam menekan beban operasional sektor pendidikan di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

“Melalui surat ini, kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk benar-benar menerapkan efisiensi serta membangun budaya kerja yang terukur,” ujarnya, Selasa (7/4).

Menurut Erisman, selama ini biaya operasional sekolah, terutama penggunaan listrik dan air, menjadi salah satu komponen pengeluaran yang cukup besar. Oleh karena itu, pengendalian penggunaan energi dinilai menjadi solusi cepat dan efektif untuk menekan pemborosan tanpa mengganggu proses belajar mengajar.

Dalam surat edaran tersebut, Disdik Riau merinci sejumlah langkah konkret yang wajib dijalankan oleh setiap sekolah. Salah satu poin utama adalah pengaturan penggunaan pendingin ruangan (AC). Sekolah diwajibkan mengatur suhu AC pada kisaran 24 hingga 25 derajat Celsius serta membatasi durasi penggunaannya agar tidak berlebihan.

Selain itu, penggunaan perangkat hemat energi juga didorong secara maksimal. Sekolah dianjurkan mulai beralih ke teknologi seperti AC inverter dan lampu LED yang terbukti lebih efisien dalam konsumsi listrik.

Tidak hanya itu, pemanfaatan cahaya alami menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan ini. Sekolah diminta untuk mengoptimalkan pencahayaan dari sinar matahari pada siang hari guna mengurangi ketergantungan pada lampu listrik.

Disdik Riau juga menekankan pentingnya disiplin dalam penggunaan perangkat elektronik. Semua peralatan listrik diwajibkan dimatikan saat tidak digunakan, termasuk komputer, proyektor, dan perangkat lainnya di ruang kelas maupun kantor.

Upaya efisiensi tidak berhenti pada listrik saja. Penggunaan air juga menjadi perhatian serius. Sekolah diminta untuk memastikan tidak ada kebocoran pada instalasi air serta menerapkan penggunaan air secara bijak di lingkungan sekolah.

Selain itu, pembatasan penggunaan kendaraan dinas juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Kendaraan operasional hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan resmi yang benar-benar mendesak, guna menekan biaya bahan bakar dan perawatan.

Namun, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penghematan sumber daya. Disdik Riau juga menjadikannya sebagai momentum untuk mendorong perubahan budaya kerja ASN di sektor pendidikan.

Sistem kerja yang selama ini cenderung berorientasi pada kehadiran fisik mulai diarahkan menuju penilaian berbasis kinerja atau output. Artinya, produktivitas dan hasil kerja menjadi indikator utama dalam evaluasi, bukan sekadar absensi.

Erisman menegaskan bahwa perubahan ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh.

“Budaya kerja harus bergeser ke arah yang lebih produktif, terukur, dan berdampak langsung,” tegasnya.

Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam melakukan reformasi birokrasi, khususnya dalam menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan akuntabel.

Di sisi lain, sejumlah kalangan pendidikan menilai langkah ini sebagai kebijakan strategis, namun membutuhkan pengawasan yang konsisten agar implementasinya berjalan efektif di lapangan.

Jika dijalankan secara optimal, kebijakan ini tidak hanya berpotensi menghemat anggaran, tetapi juga dapat membentuk karakter disiplin dan kesadaran lingkungan di kalangan siswa dan tenaga pendidik.

Dengan instruksi ini, Disdik Riau berharap seluruh sekolah dapat menjadi contoh dalam penerapan gaya hidup hemat energi sekaligus menjadi bagian dari perubahan besar dalam sistem kerja pendidikan yang lebih modern dan efisien.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *