Ekonomi RakyatHukum & Kriminal

Divhumas Polri Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Diskusi Publik di Bengkulu, Pastikan Masyarakat Peroleh Informasi Cepat dan Akurat

19
×

Divhumas Polri Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Diskusi Publik di Bengkulu, Pastikan Masyarakat Peroleh Informasi Cepat dan Akurat

Sebarkan artikel ini
Di tengah pesatnya arus informasi digital yang diiringi maraknya hoaks dan disinformasi, keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri menggelar Diskusi Publik di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat

Bengkulu, – bengkulu.rakyat45.com– Di tengah pesatnya arus informasi digital yang diiringi maraknya hoaks dan disinformasi, keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri menggelar Diskusi Publik di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” ini, menghadirkan sejumlah narasumber yakni, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian kasip, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Nelly Alesa, Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Sakka Pati.

Dalam sambutannya, Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Saptono Erlangga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak lagi sekadar menjadi kewajiban yang diamanatkan oleh regulasi, tetapi telah berkembang menjadi kebutuhan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Menurutnya, Humas Polri memiliki peran penting dalam mengelola informasi secara cepat, akurat, dan terintegrasi guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian.

“Keterbukaan informasi harus mampu menghadirkan informasi yang dibutuhkan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan diskusi publik merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi kehumasan dalam mendukung rencana kerja Polri dan kebijakan pemerintah sepanjang tahun 2026.

Erlangga menilai keberhasilan berbagai operasi kepolisian, termasuk Operasi Ketupat, menunjukkan bahwa optimalisasi peran kehumasan memiliki dampak signifikan terhadap kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Melalui penyampaian informasi yang terencana, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polri mampu membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung keberhasilan program pemerintah.

Menghadapi tantangan era digital, Erlangga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan disinformasi menjadi tantangan yang harus diantisipasi bersama. Karena itu, pengelolaan informasi perlu diperkuat melalui sinergi antarsatuan kerja dan satuan wilayah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kehumasan.

Selain itu, transformasi digital disebut menjadi faktor penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Berbagai platform digital Humas Polri, seperti Website Humas Polri, SPIT, Mediahub, TBNews, Polri TV, Portal Humas, PoliceTube, videotron, serta media sosial Humas Polri, terus dioptimalkan tidak hanya sebagai sarana publikasi, tetapi juga media interaksi, edukasi, dan literasi informasi bagi masyarakat.

Menutup sambutannya, Erlangga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fungsi Kehumasan di Lingkungan Polri, seluruh anggota Polri maupun ASN Polri pada hakikatnya mengemban fungsi kehumasan sebagai duta informasi yang bertugas menyampaikan kinerja dan citra institusi kepada masyarakat.

“Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap anggota Polri adalah bagian dari fungsi kehumasan. Oleh karena itu, mari kita jadikan setiap tindakan, pelayanan, dan komunikasi sebagai cerminan Polri yang Presisi, humanis, dan terbuka. Dengan semangat tersebut, saya yakin kepercayaan masyarakat akan terus tumbuh seiring meningkatnya kualitas pelayanan informasi yang kita berikan,” pungkasnya.

Melalui forum diskusi yang diikuti kurang lebih dari 60 peserta ini, diharapkan mampu menghasilkan berbagai gagasan dan langkah konkret untuk mengoptimalkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Polri. Selain itu, forum ini diharapkan dapat membangun sinergi yang kuat antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang optimal.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Saptono Erlangga, Kabag Yaninfodok Kombes Pol. Komang Suartana, Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Prianto Teguh Nugroho, pejabat utama Polda Bengkulu, dan peserta diskusi publik dari satker polda bengkulu, polres jajaran Polda Bengkulu.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *